PENDAHULUAN
Perdagangan dan Jasa merupakan pergerakan utama
pembangunan pergerakan perekonomian nasional, yang memberikan daya dukung dalam
meningkatkan produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan ekspordan
devisa, memeratakan pendapatan, serta memperkuat daya saing produk dalam negeri
demi kepentingan nasional. Pembangunan ekonomi, merupakan cara terpenting untuk
meningkatkan kesejahteraan bagi negara-negara sedang berkembang pembangunan
mutlak diperlukan guna mengatasi masalah kekurangan dalam kesejahteraan ekonomi
(Soedijana, 2008:30)
1. Bagaimana napak
tilas perdagangan dan jasa di indonesia?
2. Bagaimana perdagangan dan jasa dalam perspektif islam?
3. Bagimana
perdagangan dunia?
1.1 Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui napak tilas perdagangan dan
jasa di indonesia
2.
Mengetahui perdagangan dan jasa dalam
perspektifislam
3.
Mengetahui perdagangan dunia
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Napak Tilas Perdagangan dan Jasa di Indonesia
Perdagangan
Perdagangan merupakan
transaksi jual beli barang yang dilakukan antara penjual dan pembeli di suatu
tempat. Transaksi perdagangan dapat timbul jika terjadi pertemuan antara
penawaran dan permintaan terhadap barang yang dikehendaki. Perdagangan sering
dikaitkan dengan berlangsungnya transaksi yang terjadi sebagai akibat munculnya
problem kelangkaan barang. Perdagangan secara umum berarti kegiatan jual beli
barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan
pengalihan hak atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan
atau kompensasi (SK MENPERINDAG No. 23/MPP/Kep/1/1998).
Menurut (Heilbroner,
1968 dalam Nastiti, 2003) perdagangan merupakan kegiatan spesifik, karena di
dalamnya melibatkan rangkaian kegiatan produksi dan distribusi barang.
Menurut Marwati Djoened
Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan
konsumen. Sebagai kegiatan distribusi, perdagangan menjamin peredaran,
penyebaran, dan pemyediaan barang melalui mekanisme pasar.
Sejarah perdagangan di Indonesia sudah dimulai dari
jaman prasejarah terbukti dengan ditemukannya nekara, manik-manik dan alat-alat
logam lainnya yang menyebar dari Sabang hingga Merauke (Mahmud, 2002).
Perdagangan tersebut terjadi karena adanya permintaan dari penduduk pribumi
akan barang tersebut khususnya orang-orang yang dianggap terpandang atau mampu.
Atau diperoleh karena adanya sistem persembahan yang biasa disebut dengan
sistem resiprokal atau emperion. Sebagai contoh adalah manik-manik kaca
Indo-Pasifik yang menyebar di seluruh kawasan Indonesia hingga Pasifik
merupakan bukti nyata terjadinya perdagangan antar bangsa dan lebih meningkat
berkat adanya hubungan maritim yang dilakukan dengan menggunakan kano atau
perahu sejenisnya ( Bellwood, 2000).
Indonesia memiliki letak yang strategis karena
terletak pada jalur persilangan lalu lintas perdagangan dunia maka semakin
membuat padat jalur perdagangan maritim di kawasan Asia Tenggara. Kondisi ini
memunculkan kerajaan-kerajaan besar dengan pelabuhan laut yang besar pula. Sebut
saja Kerajaan Sriwijaya, Samudra Pasai, Melayu, Singasari, Majapahit, Mataram,
Gowa-Tallo hingga Demak Bintoro memiliki pelabuhan yang ramai dikunjungi
pedagang-pedagang asing dan nusantara. Adanya pelabuhan laut tersebut maka
mendorong arus distribusi barang berlangsung sangat cepat. Sehingga kebutuhan
barang ekspor dan impor semakin meningkat pesat. Barang-barang dagangan yang
merupakan komoditi ekspor antara lain: garam, merica pala, adas, cengkeh, kayu
gaharu, kayu cendana, damar, kapur barus, gula tebu, pisang, pinang, kapuk,
kelapa, gading gajah, kulit penyu, kain sutra dan kain katun. Sedangkan
komoditi impor yaitu: kain sutra, payung sutra, pedang, nila, lilin, belanga
besi, piring, mangkuk, keramik cina, warangan, tikar pandan, merica, pala, kapur
barus, gading, emas, perak dan tembaga (Wheatley, 1959). Barang tersebut
diperjualbelikan antar pedagang nusantara dan juga pedagang asing yang memasuki
perairan nusantara.
Penggunaan uang yang berupa koin emas dan koin perak
sudah dikenal di masa itu, namun pemakaian uang baru mulai dikenal di masa
kerajaan-kerajaan Islam, misalnya picis yang terbuat dari timah di Cirebon.
Namun penggunaan uang masih terbatas, karena perdagangan barter banyak
berlangsung dalam sistem perdagangan Internasional. Karenanya, tidak terjadi
surplus atau defisit yang harus diimbangi dengan ekspor atau impor logam mulia.
Di masa pra kolonial, pelayaran niaga lah yang cenderung lebih dominan. Namun
dapat dikatakan bahwa di Indonesia secara keseluruhan, pertanian dan perniagaan
sangat berpengaruh dalam perkembangan perekonomian Indonesia, bahkan hingga
saat ini
Perdagangan dapat dibedakan menjadi 4 yaitu:
- Perdagangan lokal
Perdagangan yang berlangsung
di sekitar kota atau daerah tempat penjual atau produsen bertempat tinggal, misalnya
penjualan dalam satu kota atau dalam satu eks karesidenan.
- Perdagangan regional
Perdagangan yang terjadi
antarwilayah, misalnya dari satu eks karesidenan ke wilayah eks karesidenan
lain, atau dari satu provinsi ke provinsi lain.
- Perdagangan nasional
Perdagangan yang terjadi
antarwilayah di dalam negeri dan meliputi seluruh wilayah negara yang
bersangkutan. Jika wilayah negara tersebut berbentuk kepulauan (seperti
Indonesia), maka akan terjadi perdagangan antarpulau yang disebut dengan
perdagangan intersuler.
- Perdagangan internasional
Perdagangan yang terjadi
antarbangsa di dunia. Dalam perdagangan internasional dikenal istilah ekspor
dan impor. Ekspor adalah kegiatan perdagangan dalam menjual barang ke luar
negeri, sedangkan impor adalah kegiatan perdagangan dalam membeli atau
mendatangkan barang dari luar negeri. Pusat-pusat perdagangan biasanya terdapat
di kota-kota, baik di kota kecamatan, kota tingkat II, ibukota provinsi, hingga
ibukota negara, tergantung ruang lingkup pemasarannya. Dalam hal ini,
pusatpusat perdagangan merupakan daerah-daerah yang merupakan simpul komunikasi
dan transportasi, baik darat, laut, maupun udara.
Jasa
Menurut Djaslim Saladin”Jasa merupakan kegiatan
atau suatu manfaat yang tidak berwujud dan tidak menghasilkan kepemilikan yang
ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lainnya”
Adrian Payne “Jasa ialah aktivitas
ekonomi yang mempunyai nilai atau manfaat intangible yang berkaitan dengannya,
melibatkan interaksi dengan konsumen atau dengan barang milik tapi tidak menghasilkan
transfer kepunyan atau kepemilikan”
Sektor jasa memegang peranan yang sangat penting
dalam perekonomian Indonesia. Karena sektor ini merupakan sektor penunjang
terpenting dalam membantu peningkatan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurut Menteri
Perindustian Hidayat mengatakan sektor
jasa menyumbangkan 45 persen dari total akun yang dimiliki oleh Indonesia.
Sektor jasa juga menyumbangkan angka 60 sampai 80 persen dalam mengurangi
kemiskinan Indonesia. Ini karena jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di
sektor jasa berjumlah 50 persen dari jumlah tenaga kerja yang dimiliki oleh
Indonesia. Peran sektor jasa terutama pada jasa-jasa
infrastruktur seperti keuangan, telekomunikasi, transportasi dan logistik
sangat penting untuk mendukung pertumbuhan dan daya saing perekonomian nasional jika dikelola
dengan baik. Kendati begitu, masih terdapat sejumlah kendala dalam
pengembangan sektor industri jasa ini. Salah satunya masih lemahnya daya saing
pelaku industri jasa di Indonesia karena adanya kebijakan dan regulasi yang
membatasi kesempatan pertumbuhan industrijasa.
Bentuk-bentuk kegiatan jasa, antara lain:
Bentuk-bentuk kegiatan jasa, antara lain:
1. Jasa
kesehatan
2. Jasa hukum
3.Jasa perbankan
4. Jasa transportasi dan perhubungan
5. Jasa telekomunikasi
Karakterisitik jasa :
1 Tidak dapat disentuh atau dirasakan
2.Tidak dapat disimpan
3.Jasa cenderung melekat pada barang, arus informasi,
atau pada manusia
4.Ketersediaan jasa bersifat
variabel
2.2 Perdagangandan Jasa dalam Perspektif Islam
Agama Islam memang menghalalkan usaha perdagangan,
perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan
usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada
aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di
bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan
akhirat. Secara etimologi perdagangan
yang intinya jual beli, berarti saling menukar. Al-Bai' arti nya menjual,
mengganti dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lainya) dan asy-Syira'
artinya beli, adalah dua kata yang dipergunakan dalam pengertian yang sama tapi
sebenarnya berbeda.
Menurut ahli fikih.
1.
Madzhab Hanafiyah
Perdagangan adalah :
"Menukarkan harta dengan harta melalui tata cara tertentu, atau
mempertukarkan sesuatu yang disenangi dengan sesuatu yang lain melalui tatacara
tertentu yang dapat dipahami sebagai al-Bai', seperti melalui ijab dan Ta'athi
(saling menyerahkan)."
2.
Imam Nawawi
Menyampaikan definisi perdaganan
sebagai berikut : "Mempertukarkan harta dengan harta untuk tujuan
pemilikan"
3.
Ibn Qodamah
"Mempertukarkan harta dengan harta untuk tujuan
pemilikan dan menyerahkan milik"
4.
Menurut al-Qurthubi
at-Tijarah merupakan sebutan
untuk kegiatan tukar menukar barang didalamnya mencakup bentuk jual beli yang
di bolehkan dan memiliki tujuan.
Etika dalam perdagangan islam
Perdagangan menurut aturan Islam, menjelaskan berbagai etika
yang harus dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli.
Dan diharapkan deng an menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam tersebut,
suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat
lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika
perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan
saling mendapat keuntungan. Adapun tersebut antara lain:
1.
Shidiq (Jujur)
Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha
jual beli.Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak
mcngada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain
sebagainya. Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan tidak jujur selain
merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, jika biasa dilakukan dalam
berdagang juga akan mewarnal dan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi
dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan
yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat.
2.
Amanah (Tanggungjawab)
Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan
pekerjaan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya
tersebut.Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah
(kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya. Dalam pandangan Islam setiap pekerjaan
manusia adalah mulia. Berdagang, berniaga dan ataujual beli juga merupakan
suatu pekerjaan mulia, lantaran tugasnya antara lain memenuhi kebutuhan seluruh
anggota masyarakat akan barang dan atau jasa untuk kepentingan hidup dan
kehidupannya. Dengan demikian, kewajiban dan tanggungjawab para pedagang antara
lain: menyediakan barang dan atau jasa kebutuhan masyarakat dengan harga yang
wajar, jumlah yang cukup serta kegunaan dan manfaat yang memadai. Dan oleh
sebab itu, tindakan yang sangat dilarang oleh Islam sehubungan dengan adanya
tugas, kewajiban dan tanggung jawab dan para pedagang tersebut adalah menimbun
barang dagangan.
Menimbun barang
dagangan dengan tujuan meningkatkan pemintaan dengan harga selangit sesuai
keinginan penimbun barang, merupakan salah satu bentuk kecurangan dari para
pedagang dalam rangka memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Menimbun
barang dagangan terutama barang-barang kehutuhan pokok dilarang keras oleh
Islam! Lantaran perbuatan tersebut hanya akan menimbulkan keresahan dalam
masyarakat. Dan dalam prakteknya, penimbunan barang kebutuhan pokok masyarakat
oleh sementara pedagang akan menimbulkan atau akan diikuti oleh berhagai hal
yang negatif seperti; harga-harga barang di pasar melonjak tak terkendali,
barang-barang tertentu sulit didapat, keseimbangan permintaan dan penawaran
terganggu, munculnya para spekulan yang memanfaatkan kesempatan dengan mencari
keuntungan di atas kesengsaraan masyarakat dan lain sebagainya.
1.
Tidak Menipu
Dalam suatu hadits
dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal ii lantaran pasar atau
termpat di mana orang jual beli itu dianggap sebagal sebuah tempat yang di
dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan,
perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia lainnya.
Sabda Rasulullah SAW:
“Sebaik-baik tempat adalah masjid, dan seburk-buruk
tempat adalah pasar”. (HR. Thabrani)
“Siapa saja menipu, maka ia tidak termasuk
golonganku”. (HR. Bukhari)
Setiap sumpah yang keluar dan mulut manusia
harus dengan nama Allah. Dan jika sudah dengan nama Allah, maka harus benar dan
jujur. Jika tidak henar, maka akibatnya sangatlah fatal. Oleh sehab itu,
Rasulululah SAW selalu memperingatkan kepada para pedagang untuk tidak
mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan yang cenderung mengada-ngada,
semata-mata agar barang dagangannya laris terjual, lantaran jika seorang
pedagang berani bersumpah palsu, akibat yang akan menimpa dirinya hanyalah
kerugian.
2.
Menepati Janji
Seorang pedagang juga dituntut
untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara
sesama pedagang, terlebih lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada
Allah SWT. Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli
misalnya; tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang kwalitasnya,
kwantitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian
semula, memberi layanan puma jual, garansi dan lain sebagainya.Sedangkan janji
yang harus ditepati kepada sesama para pedagang misalnya; pembayaran dengan
jumlah dan waktu yang tepat
3.
Murah
Hati
Dalam suatu hadits,
Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam
melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopan santun,
murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggungjawab.
4.
Tidak
melupakan akhirat
Jual beli adalah
perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban Syariat Islam adalah
perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan
dunia. Maka para pedagang Muslim sekali-kali tidak boleh terlalu menyibukkan
dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan
keuntungan akhirat. Sehingga jika datang waktu shalat, mereka wajib
melaksanakannya sebelum habis waktunya. Alangkah baiknya, jika mereka bergegas
bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah, ketika adzan telah dikumandangkan.
Begitu pula dengan pelaksanaan kewajiban memenuhi rukun Islam yang lain.
Sekali-kali seorang pedagang Muslim hendaknya tidak melalaikan kewajiban
agamanya dengan alasan kesibukan perdagangan.
Adapun
berdagang yang di haramkan atau dilarang dalam islam yaitu:
1. Talqi - Jalab
Talqi-jalab
adalah suatu kegiatan yang umum dilakukan oleh orang-orang Madinah, yaitu
manakala para petani membawa hasil ke kota, lalu menjualnya kepada orang-orang
di kota kemudian orang kota tersebut menjual hasil panen tersebut, dengan harga
yang mereka tetapkan sendiri. Rosululloh tidak menyukai cara perdagangan
seperti ini, karena beliau menganggap perbuatan tersebut mencurangi seseorang.
2. Perdagangan melalui
Al-Hadir-Libad
Ada
beberapa orang bekerja sebagai agen-agen penjualan hasil panen dan semua hasil
panen dijual melalui mereka. Mereka memperoleh keuntungan baik dari penjual
maupun dari pembeli dan seringkali mencabut keuntungan sebenarnya yang harus
diterima petani dan kepada para pembeli tidak diberi harga yang benar dan
wajar. Rosululloh melarang bentuk perdagangan dengan menarik keuntungan dari
penjual dan pembeli.
3. Perdagangan dengan
cara Munabazah
Dalam
perdagangan secara munabazah, seseorang menjajakan pakaian yang dia miliki
untuk dijual kepada orang lain dan penjualan tersebut menjadi sah, meskipun
orang tersebut tidak memegang atau melihat barang tersebut. Berarti bahwa
penjual langsung melemparkan barang kepada pembeli dan penjualan itu sah.
Pembeli tidak ada kesempatan untuk memeriksa pakaian tersebut atau harganya.
Ada kemungkinan penipuan atau kecurangan atau penggmbaran yang keliru dalam
bentuk perdagangan seperti ini, sehingga Rosululloh melarang perdagangan dengan
cara munabazah.
4. Perdagangan dengan
cara Mulamasah
Dalam
perdangangan secara mulamasah, seseorang menjual sebuah pakaian dengan boleh
memegang tapi tanpa perlu membuka atau memeriksanya. Hal ini juga dilarang
Rosululloh karena keburukannya sama seperti munabazah.
5. Perdagangan dengan
cara Habal-Al-Habala
Bentuk
perdagangan ini sangat umum di negara Arab pada waktu itu. Dalam perdagangan
ini, seseorang menjual seekor unta betina dengan berjanji membayar apabila unta
itu melahirkan seekor anak unta jantan atau betina. Cara perdagangan seperti
inipun dilarang oleh Rosululloh karena mengandung unsur perkiraan atau
spekulasi.
6. Perdagangan dengan
cara Al-Hasat
Dalam
bentuk perdagangan seperti ini, penjual akan menyampaikan kepada pembeli bahwa
apabila pembeli melemparkan pecahan-pecahan batu kepada penjual, maka penjualan
akan dianggap sah. Cara seperti ini juga diharamkan oleh Rosululloh karena sama
buruknya dengan perdagangan secara munabazah dan mulamasah.
7. Perdagangan dengan
cara muzabanah
Dalam
bentuk perdagangan ini, buah-buahan ketika masih di atas pohon sudah ditaksir dan
dijual sebagai alat penukar untuk memeperoleh kurma dan anggur kering, atas
sederhananya menjual buah-buahan segar untuk memperoleh buah-buahan kering.
Rosululloh melarang cara seperti ini karena didasari atas perkiraan dan dapat
merugikan satu pihak jika perkiraan ternyata salah
8. Perdagangan dengan
cara Muhaqolah
Dalam
sistem muhaqolah ini, panen yang belum dituai dijual untuk memperoleh hasil
panen yang kering. Rosululloh melarang cara perdagangan seperti ini sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar, Abu Said al Khudri dan Said Ibn
Mussayyib. Bentuk ini sama dengan bentuk muzabanah dengan semua
kemudharatannya.
9. Perdagangan tanpa
hak pemilikian
Perdagangan
barang-barang khususnya yang tidak tahan lama, tanpa perolehan hak milik juga
dilarang oleh Rosululloh karena mengandung unsur keraguan dan penipuan.
Diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa Rosululloh bersabda: “Siapapun yang membeli
gandum tidak berhak menjualnya sebelum memperoleh hak miliknya.”
10. Perdagangan dengan cara Sarf
Perdagangan
dengan cara sarf berarti menggunakan transaksi di mana emas dan perak dipakai
sebagai alat tukar untuk memperoleh emas dan perak. Rosululloh bersabda bahwa
pertukaran emas dengan emas merupakan riba kecuali dari tangan ke tangan, kurma
dengan kurma adalah riba kecuali dari tangan ke tangan, dan garam dengan garam
adalah riba kecuali dari tangan ke tangan.
2.3 Perdagangan Dunia
Pengertian Perdagangan
Internasional
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara
atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Perdagangan
internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah
kegiatan menjual barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri.Sedangkan
impor adalah kegiatan membeli barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri.
Dengan melakukan perdagangan internasional melalui kegiatan ekspor impor,
negara maju akan memperoleh bahan-bahan baku yang dibutuhkan industrinya sekaligus
dapat menjual produknya ke negara-negara berkembang. Sementara itu, negara
berkembang dapat mengekspor hasil-hasil produksi dalam negeri sehingga
memperoleh devisa. Negara berkembang juga membutuhkan pinjaman dalam bentuk
investasi dan modal yang dapat diperoleh dari negara-negara maju. Devisa dan
pinjaman dalam bentuk investasi dan modal ini dapat digunakan negara berkembang
untuk memajukan perekonomian dalam negerinya.
Faktor
Pendorong Perdagangan Internasional
Beberapa
faktor yang mendorong semua negara di dunia melakukan perdagangan luar negeri,
yaitu :
a. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
b. Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
c. Adanya perbedaan kemampuan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi.
d. Adanya kelebihan produk dalam
negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
e. Adanya perbedaan keadaan
seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
f. Adanya kesamaan selera terhadap suatu
barang.
g. Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan
dari negara lain.
h. Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
Manfaat
Perdagangan Internasional
a. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di
negeri sendiri.
Banyak faktor-faktor
yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor
tersebut diantaranya : Kondisi geografi,iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan
adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang
tidak diproduksi sendiri.
b. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi.
Sebab utama kegiatan
perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh
spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama
jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik
apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
c. Memperluas pasar dan menambah keuntungan.
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat
produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi,
yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan
internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan
menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
d. Transfer teknologi modern.
Perdagangan luar
negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih
efesien dan cara-cara manajemenyang lebih modern.
Hambatan
Perdagangan Internasional
Terkadang kegiatan
perdagangan antarnegara juga mengalami beberapa hambatan yang dapat merugikan
Negara-negara yang melakukan perdagangan internasional. Berikut merupakan
beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional :
a. Perbedaan Mata Uang
Antarnegara.
Pada umumnya mata
uang setiap negara berbeda-beda.Perbedaan inilah yang dapat menghambat
perdagangan antarnegara.Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta
kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang Negara
pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu
sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda.Apabila nilai mata uang
negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka
dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua
negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan
mata uang sebagai standar internasional.
b. Kualitas Sumber Daya yang
Rendah.
Rendahnya kualitas
tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Karena jika sumber
daya manusia rendah, maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu
negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang
yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya
menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan
internasional.
c. Pembayaran Antarnegara Sulit
dan Risikonya Besar.
Pada saat melakukan kegiatan
perdagangan internasional Negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal
pembayaran. Biasanya,negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan
tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau
menggunakan L/C.
d. Adanya Kebijaksanaan Impor
dari Suatu Negara.
Setiap negara
tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka
tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar
negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk
melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif
impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih
mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat
menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi
penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.
e. Terjadinya Perang.
Terjadinya perang
dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian
negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapatmenyebabkan
perdagangan antarnegara akan terhambat.
f. Adanya
Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional.
Biasanya dalam satu
wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan
organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara
anggotanya.Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk
kepentingan negara negara anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan
mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya.
Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan
perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.
Hambatan
Perdagangan Internasional
Terkadang kegiatan
perdagangan antarnegara juga mengalami beberapa hambatan yang dapat merugikan
Negara-negara yang melakukan perdagangan internasional. Berikut merupakan
beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional :
a. Perbedaan Mata Uang
Antarnegara.
Pada umumnya mata
uang setiap negara berbeda-beda.Perbedaan inilah yang dapat menghambat
perdagangan antarnegara.Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta
kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang Negara
pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu
sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda.Apabila nilai mata uang
negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka
dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua
negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan
mata uang sebagai standar internasional.
b. Kualitas Sumber Daya yang
Rendah.
Rendahnya kualitas
tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Karena jika sumber
daya manusia rendah, maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu
negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang
yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya
menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan
internasional.
c. Pembayaran Antarnegara Sulit
dan Risikonya Besar.
Pada saat melakukan kegiatan
perdagangan internasional Negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal
pembayaran. Biasanya,negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan
tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau
menggunakan L/C.
d. Adanya Kebijaksanaan Impor
dari Suatu Negara.
Setiap negara
tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka
tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar
negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk
melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif
impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih
mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat
menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi
penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.
e. Terjadinya Perang.
Terjadinya perang
dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian
negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapatmenyebabkan
perdagangan antarnegara akan terhambat.
f. Adanya
Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional.
Biasanya dalam satu
wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan
organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara
anggotanya.Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk
kepentingan negara negara anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan
mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya.
Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan
perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perdagangan
merupakan transaksi jual beli barang yang dilakukan antara penjual dan pembeli
di suatu tempat. Sejarah perdagangan di Indonesia sudah dimulai dari jaman
prasejarah terbukti dengan ditemukannya nekara, manik-manik dan alat-alat logam
lainnya yang menyebar dari Sabang hingga Merauke (Mahmud, 2002). Perdagangan
dibedakan menjadi empat yaitu; perdagangan lokal, perdagangan ragional,
perdagangan nasional dan perdagangan internasional. Jasa merupakan kegiatan atau suatu
manfaat yang tidak berwujud dan tidak menghasilkan kepemilikan yang ditawarkan
oleh suatu pihak kepada pihak lainnya. Dalam perkembangannya, jasa memegang
peranan penting karena dapat mendukung kegiatan perekonomian dan kegiatan
manusia pada umumnya, bentuk-bentuk jasa antara lain;jasa kesehatan, jasa
hukum, jasa perbankan, jasa transportasi dan perhubungan, jasa telekomunikasi
Perdagangan
menurut perspektif islam adalah menukarkan harta dengan harta melalui tata cara
tertentu, atau mempertukarkan sesuatu yang disenangi dengan sesuatu yang lain
melalui tatacara tertentu yang dapat dipahami sebagai al-Bai', seperti melalui
ijab dan Ta'athi (saling menyerahka n).Agama
Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli.
Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam,
dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur
bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar
mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat. Etika dalam perdagangan islam diantaranya;
shidiq (jujur), amanah (tanggung jawab), tidak menipu, menepati janji.murah
hati,tidak melupakan akhirat. Adupun perdagangan yang diharamkan diantaranya;
talqi-jalab, Perdagangan melalui Al-Hadir-Libad, Perdagangan dengan cara
Munabazah.
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersamadimaksud dapat berupa
antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu
negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Perdagangan
internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah
kegiatan menjual barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Sedangkan
impor adalah kegiatan membeli barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri
3.2 Saran
Adanya kemajuan
yang sangat pesat di bidang perdagangan dan jasa tidak hanya memberikan dampak
positif saja, akan tetapi banyak dampak negatif yang ditimbulkan seperti
masyarakat cenderung menjadi konsumtif, kebarat-baratan atau hedonisme, ketergantungan
dengan produk luar dll. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus
meningkatkan rasa nasionalisme atau patriotisme dengan bangga menggunakan
produk buatan dalam negeri, meningkatkan industri dalam negeri yang
berkualitas.
0 komentar:
Post a Comment