MAKALAH PERDAGANGAN JASA DI INDONESIA 2016

iklan

PENDAHULUAN

Perdagangan dan Jasa merupakan pergerakan utama pembangunan pergerakan perekonomian nasional, yang memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan ekspordan devisa, memeratakan pendapatan, serta memperkuat daya saing produk dalam negeri demi kepentingan nasional. Pembangunan ekonomi, merupakan cara terpenting untuk meningkatkan kesejahteraan bagi negara-negara sedang berkembang pembangunan mutlak diperlukan guna mengatasi masalah kekurangan dalam kesejahteraan ekonomi (Soedijana, 2008:30)

1.      Bagaimana napak tilas perdagangan dan jasa di indonesia?
2.      Bagaimana  perdagangan dan jasa dalam perspektif islam?
3.      Bagimana perdagangan dunia?

1.1  Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui napak tilas perdagangan dan jasa di indonesia
2.      Mengetahui perdagangan dan jasa dalam perspektifislam
3.      Mengetahui perdagangan dunia
 

BAB II
PEMBAHASAN

1.1             Napak Tilas Perdagangan dan Jasa di Indonesia
Perdagangan
Perdagangan merupakan transaksi jual beli barang yang dilakukan antara penjual dan pembeli di suatu tempat. Transaksi perdagangan dapat timbul jika terjadi pertemuan antara penawaran dan permintaan terhadap barang yang dikehendaki. Perdagangan sering dikaitkan dengan berlangsungnya transaksi yang terjadi sebagai akibat munculnya problem kelangkaan barang. Perdagangan secara umum berarti kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi (SK MENPERINDAG No. 23/MPP/Kep/1/1998).
Menurut (Heilbroner, 1968 dalam Nastiti, 2003) perdagangan merupakan kegiatan spesifik, karena di dalamnya melibatkan rangkaian kegiatan produksi dan distribusi barang.
Menurut Marwati Djoened Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan konsumen. Sebagai kegiatan distribusi, perdagangan menjamin peredaran, penyebaran, dan pemyediaan barang melalui mekanisme pasar.
Sejarah perdagangan di Indonesia sudah dimulai dari jaman prasejarah terbukti dengan ditemukannya nekara, manik-manik dan alat-alat logam lainnya yang menyebar dari Sabang hingga Merauke (Mahmud, 2002). Perdagangan tersebut terjadi karena adanya permintaan dari penduduk pribumi akan barang tersebut khususnya orang-orang yang dianggap terpandang atau mampu. Atau diperoleh karena adanya sistem persembahan yang biasa disebut dengan sistem resiprokal atau emperion. Sebagai contoh adalah manik-manik kaca Indo-Pasifik yang menyebar di seluruh kawasan Indonesia hingga Pasifik merupakan bukti nyata terjadinya perdagangan antar bangsa dan lebih meningkat berkat adanya hubungan maritim yang dilakukan dengan menggunakan kano atau perahu sejenisnya ( Bellwood, 2000).
Indonesia memiliki letak yang strategis karena terletak pada jalur persilangan lalu lintas perdagangan dunia maka semakin membuat padat jalur perdagangan maritim di kawasan Asia Tenggara. Kondisi ini memunculkan kerajaan-kerajaan besar dengan pelabuhan laut yang besar pula. Sebut saja Kerajaan Sriwijaya, Samudra Pasai, Melayu, Singasari, Majapahit, Mataram, Gowa-Tallo hingga Demak Bintoro memiliki pelabuhan yang ramai dikunjungi pedagang-pedagang asing dan nusantara. Adanya pelabuhan laut tersebut maka mendorong arus distribusi barang berlangsung sangat cepat. Sehingga kebutuhan barang ekspor dan impor semakin meningkat pesat. Barang-barang dagangan yang merupakan komoditi ekspor antara lain: garam, merica pala, adas, cengkeh, kayu gaharu, kayu cendana, damar, kapur barus, gula tebu, pisang, pinang, kapuk, kelapa, gading gajah, kulit penyu, kain sutra dan kain katun. Sedangkan komoditi impor yaitu: kain sutra, payung sutra, pedang, nila, lilin, belanga besi, piring, mangkuk, keramik cina, warangan, tikar pandan, merica, pala, kapur barus, gading, emas, perak dan tembaga (Wheatley, 1959). Barang tersebut diperjualbelikan antar pedagang nusantara dan juga pedagang asing yang memasuki perairan nusantara.
 Penggunaan uang yang berupa koin emas dan koin perak sudah dikenal di masa itu, namun pemakaian uang baru mulai dikenal di masa kerajaan-kerajaan Islam, misalnya picis yang terbuat dari timah di Cirebon. Namun penggunaan uang masih terbatas, karena perdagangan barter banyak berlangsung dalam sistem perdagangan Internasional. Karenanya, tidak terjadi surplus atau defisit yang harus diimbangi dengan ekspor atau impor logam mulia. Di masa pra kolonial, pelayaran niaga lah yang cenderung lebih dominan. Namun dapat dikatakan bahwa di Indonesia secara keseluruhan, pertanian dan perniagaan sangat berpengaruh dalam perkembangan perekonomian Indonesia, bahkan hingga saat ini

Perdagangan dapat dibedakan menjadi 4 yaitu:
  1.      Perdagangan lokal
Perdagangan yang berlangsung di sekitar kota atau daerah tempat penjual atau produsen bertempat tinggal, misalnya penjualan dalam satu kota atau dalam satu eks karesidenan.
  1. Perdagangan regional
Perdagangan yang terjadi antarwilayah, misalnya dari satu eks karesidenan ke wilayah eks karesidenan lain, atau dari satu provinsi ke provinsi lain.
  1. Perdagangan nasional
Perdagangan yang terjadi antarwilayah di dalam negeri dan meliputi seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Jika wilayah negara tersebut berbentuk kepulauan (seperti Indonesia), maka akan terjadi perdagangan antarpulau yang disebut dengan perdagangan intersuler.
  1. Perdagangan internasional
Perdagangan yang terjadi antarbangsa di dunia. Dalam perdagangan internasional dikenal istilah ekspor dan impor. Ekspor adalah kegiatan perdagangan dalam menjual barang ke luar negeri, sedangkan impor adalah kegiatan perdagangan dalam membeli atau mendatangkan barang dari luar negeri. Pusat-pusat perdagangan biasanya terdapat di kota-kota, baik di kota kecamatan, kota tingkat II, ibukota provinsi, hingga ibukota negara, tergantung ruang lingkup pemasarannya. Dalam hal ini, pusatpusat perdagangan merupakan daerah-daerah yang merupakan simpul komunikasi dan transportasi, baik darat, laut, maupun udara.


Jasa
Menurut Djaslim Saladin”Jasa merupakan kegiatan atau suatu manfaat yang tidak berwujud dan tidak menghasilkan kepemilikan yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lainnya”
Adrian Payne “Jasa ialah aktivitas ekonomi yang mempunyai nilai atau manfaat intangible yang berkaitan dengannya, melibatkan interaksi dengan konsumen atau dengan barang milik tapi tidak menghasilkan transfer kepunyan atau kepemilikan”
Sektor jasa memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Karena sektor ini merupakan sektor penunjang terpenting dalam membantu peningkatan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurut Menteri Perindustian  Hidayat mengatakan sektor jasa menyumbangkan 45 persen dari total akun yang dimiliki oleh Indonesia. Sektor jasa juga menyumbangkan angka 60 sampai 80 persen dalam mengurangi kemiskinan Indonesia. Ini karena jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor jasa berjumlah 50 persen dari jumlah tenaga kerja yang dimiliki oleh Indonesia. Peran sektor jasa terutama pada jasa-jasa infrastruktur seperti keuangan, telekomunikasi, transportasi dan logistik sangat penting untuk mendukung pertumbuhan dan daya saing perekonomian nasional jika dikelola dengan baik. Kendati begitu, masih terdapat sejumlah kendala dalam pengembangan sektor industri jasa ini. Salah satunya masih lemahnya daya saing pelaku industri jasa di Indonesia karena adanya kebijakan dan regulasi yang membatasi kesempatan pertumbuhan industrijasa.
Bentuk-bentuk kegiatan jasa, antara lain:
1. Jasa kesehatan
2. Jasa hukum
3.Jasa perbankan
4. Jasa transportasi dan perhubungan
5. Jasa telekomunikasi

Karakterisitik jasa :
1 Tidak dapat disentuh atau dirasakan
2.Tidak dapat disimpan
3.Jasa cenderung melekat pada barang, arus informasi, atau pada manusia
4.Ketersediaan jasa bersifat variabel


2.2 Perdagangandan Jasa dalam Perspektif Islam
Agama Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.  Secara etimologi perdagangan yang intinya jual beli, berarti saling menukar. Al-Bai' arti nya menjual, mengganti dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lainya) dan asy-Syira' artinya beli, adalah dua kata yang dipergunakan dalam pengertian yang sama tapi sebenarnya berbeda.
Menurut ahli fikih.
  1.       Madzhab Hanafiyah
Perdagangan adalah : "Menukarkan harta dengan harta melalui tata cara tertentu, atau mempertukarkan sesuatu yang disenangi dengan sesuatu yang lain melalui tatacara tertentu yang dapat dipahami sebagai al-Bai', seperti melalui ijab dan Ta'athi (saling menyerahkan)."


  2.       Imam Nawawi
Menyampaikan definisi perdaganan sebagai berikut : "Mempertukarkan harta dengan harta untuk tujuan pemilikan"
  3.       Ibn Qodamah
"Mempertukarkan harta dengan harta untuk tujuan pemilikan dan menyerahkan milik"
  4.       Menurut al-Qurthubi
at-Tijarah merupakan sebutan untuk kegiatan tukar menukar barang didalamnya mencakup bentuk jual beli yang di bolehkan dan memiliki tujuan.

Etika dalam perdagangan islam
Perdagangan menurut aturan Islam, menjelaskan berbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan deng an menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan. Adapun tersebut antara lain:
1.      Shidiq (Jujur)
Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli.Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mcngada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, jika biasa dilakukan dalam berdagang juga akan mewarnal dan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat.
2.        Amanah (Tanggungjawab)
Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut.Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya. Dalam pandangan Islam setiap pekerjaan manusia adalah mulia. Berdagang, berniaga dan ataujual beli juga merupakan suatu pekerjaan mulia, lantaran tugasnya antara lain memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat akan barang dan atau jasa untuk kepentingan hidup dan kehidupannya. Dengan demikian, kewajiban dan tanggungjawab para pedagang antara lain: menyediakan barang dan atau jasa kebutuhan masyarakat dengan harga yang wajar, jumlah yang cukup serta kegunaan dan manfaat yang memadai. Dan oleh sebab itu, tindakan yang sangat dilarang oleh Islam sehubungan dengan adanya tugas, kewajiban dan tanggung jawab dan para pedagang tersebut adalah menimbun barang dagangan.
Menimbun barang dagangan dengan tujuan meningkatkan pemintaan dengan harga selangit sesuai keinginan penimbun barang, merupakan salah satu bentuk kecurangan dari para pedagang dalam rangka memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Menimbun barang dagangan terutama barang-barang kehutuhan pokok dilarang keras oleh Islam! Lantaran perbuatan tersebut hanya akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Dan dalam prakteknya, penimbunan barang kebutuhan pokok masyarakat oleh sementara pedagang akan menimbulkan atau akan diikuti oleh berhagai hal yang negatif seperti; harga-harga barang di pasar melonjak tak terkendali, barang-barang tertentu sulit didapat, keseimbangan permintaan dan penawaran terganggu, munculnya para spekulan yang memanfaatkan kesempatan dengan mencari keuntungan di atas kesengsaraan masyarakat dan lain sebagainya.


1.      Tidak Menipu
Dalam suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal ii lantaran pasar atau termpat di mana orang jual beli itu dianggap sebagal sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia lainnya.
Sabda Rasulullah SAW:
“Sebaik-baik tempat adalah masjid, dan seburk-buruk tempat adalah pasar”. (HR. Thabrani)
“Siapa saja menipu, maka ia tidak termasuk golonganku”. (HR. Bukhari)
Setiap sumpah yang keluar dan mulut manusia harus dengan nama Allah. Dan jika sudah dengan nama Allah, maka harus benar dan jujur. Jika tidak henar, maka akibatnya sangatlah fatal. Oleh sehab itu, Rasulululah SAW selalu memperingatkan kepada para pedagang untuk tidak mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan yang cenderung mengada-ngada, semata-mata agar barang dagangannya laris terjual, lantaran jika seorang pedagang berani bersumpah palsu, akibat yang akan menimpa dirinya hanyalah kerugian.
2.      Menepati Janji
Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, terlebih lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT. Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli misalnya; tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang kwalitasnya, kwantitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, memberi layanan puma jual, garansi dan lain sebagainya.Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para pedagang misalnya; pembayaran dengan jumlah dan waktu yang tepat

3.      Murah Hati
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggungjawab.
4.      Tidak melupakan akhirat
Jual beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban Syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang Muslim sekali-kali tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat. Sehingga jika datang waktu shalat, mereka wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya. Alangkah baiknya, jika mereka bergegas bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah, ketika adzan telah dikumandangkan. Begitu pula dengan pelaksanaan kewajiban memenuhi rukun Islam yang lain. Sekali-kali seorang pedagang Muslim hendaknya tidak melalaikan kewajiban agamanya dengan alasan kesibukan perdagangan.


Adapun berdagang yang di haramkan atau dilarang dalam islam yaitu:
1.    Talqi - Jalab
Talqi-jalab adalah suatu kegiatan yang umum dilakukan oleh orang-orang Madinah, yaitu manakala para petani membawa hasil ke kota, lalu menjualnya kepada orang-orang di kota kemudian orang kota tersebut menjual hasil panen tersebut, dengan harga yang mereka tetapkan sendiri. Rosululloh tidak menyukai cara perdagangan seperti ini, karena beliau menganggap perbuatan tersebut mencurangi seseorang.
2.    Perdagangan melalui Al-Hadir-Libad
Ada beberapa orang bekerja sebagai agen-agen penjualan hasil panen dan semua hasil panen dijual melalui mereka. Mereka memperoleh keuntungan baik dari penjual maupun dari pembeli dan seringkali mencabut keuntungan sebenarnya yang harus diterima petani dan kepada para pembeli tidak diberi harga yang benar dan wajar. Rosululloh melarang bentuk perdagangan dengan menarik keuntungan dari penjual dan pembeli.
3.    Perdagangan dengan cara Munabazah
Dalam perdagangan secara munabazah, seseorang menjajakan pakaian yang dia miliki untuk dijual kepada orang lain dan penjualan tersebut menjadi sah, meskipun orang tersebut tidak memegang atau melihat barang tersebut. Berarti bahwa penjual langsung melemparkan barang kepada pembeli dan penjualan itu sah. Pembeli tidak ada kesempatan untuk memeriksa pakaian tersebut atau harganya. Ada kemungkinan penipuan atau kecurangan atau penggmbaran yang keliru dalam bentuk perdagangan seperti ini, sehingga Rosululloh melarang perdagangan dengan cara munabazah.
4.    Perdagangan dengan cara Mulamasah
Dalam perdangangan secara mulamasah, seseorang menjual sebuah pakaian dengan boleh memegang tapi tanpa perlu membuka atau memeriksanya. Hal ini juga dilarang Rosululloh karena keburukannya sama seperti munabazah.
5.    Perdagangan dengan cara Habal-Al-Habala
Bentuk perdagangan ini sangat umum di negara Arab pada waktu itu. Dalam perdagangan ini, seseorang menjual seekor unta betina dengan berjanji membayar apabila unta itu melahirkan seekor anak unta jantan atau betina. Cara perdagangan seperti inipun dilarang oleh Rosululloh karena mengandung unsur perkiraan atau spekulasi.
6.    Perdagangan dengan cara Al-Hasat
Dalam bentuk perdagangan seperti ini, penjual akan menyampaikan kepada pembeli bahwa apabila pembeli melemparkan pecahan-pecahan batu kepada penjual, maka penjualan akan dianggap sah. Cara seperti ini juga diharamkan oleh Rosululloh karena sama buruknya dengan perdagangan secara munabazah dan mulamasah.
7.    Perdagangan dengan cara muzabanah
Dalam bentuk perdagangan ini, buah-buahan ketika masih di atas pohon sudah ditaksir dan dijual sebagai alat penukar untuk memeperoleh kurma dan anggur kering, atas sederhananya menjual buah-buahan segar untuk memperoleh buah-buahan kering. Rosululloh melarang cara seperti ini karena didasari atas perkiraan dan dapat merugikan satu pihak jika perkiraan ternyata salah
8.    Perdagangan dengan cara Muhaqolah
Dalam sistem muhaqolah ini, panen yang belum dituai dijual untuk memperoleh hasil panen yang kering. Rosululloh melarang cara perdagangan seperti ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar, Abu Said al Khudri dan Said Ibn Mussayyib. Bentuk ini sama dengan bentuk muzabanah dengan semua kemudharatannya.
9.    Perdagangan tanpa hak pemilikian
Perdagangan barang-barang khususnya yang tidak tahan lama, tanpa perolehan hak milik juga dilarang oleh Rosululloh karena mengandung unsur keraguan dan penipuan. Diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa Rosululloh bersabda: “Siapapun yang membeli gandum tidak berhak menjualnya sebelum memperoleh hak miliknya.”
10.  Perdagangan dengan cara Sarf
Perdagangan dengan cara sarf berarti menggunakan transaksi di mana emas dan perak dipakai sebagai alat tukar untuk memperoleh emas dan perak. Rosululloh bersabda bahwa pertukaran emas dengan emas merupakan riba kecuali dari tangan ke tangan, kurma dengan kurma adalah riba kecuali dari tangan ke tangan, dan garam dengan garam adalah riba kecuali dari tangan ke tangan.

2.3  Perdagangan Dunia
Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri.Sedangkan impor adalah kegiatan membeli barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Dengan melakukan perdagangan internasional melalui kegiatan ekspor impor, negara maju akan memperoleh bahan-bahan baku yang dibutuhkan industrinya sekaligus dapat menjual produknya ke negara-negara berkembang. Sementara itu, negara berkembang dapat mengekspor hasil-hasil produksi dalam negeri sehingga memperoleh devisa. Negara berkembang juga membutuhkan pinjaman dalam bentuk investasi dan modal yang dapat diperoleh dari negara-negara maju. Devisa dan pinjaman dalam bentuk investasi dan modal ini dapat digunakan negara berkembang untuk memajukan perekonomian dalam negerinya.


Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
Beberapa faktor yang mendorong semua negara di dunia melakukan perdagangan luar negeri, yaitu :
a. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
b. Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
c. Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi.
d. Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
e.  Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
f.  Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
g.  Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
h.  Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.

Manfaat Perdagangan Internasional
a. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri.
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi,iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
b. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi.
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
c. Memperluas pasar dan menambah keuntungan.
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
d. Transfer teknologi modern.
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemenyang lebih modern.

Hambatan Perdagangan Internasional
Terkadang kegiatan perdagangan antarnegara juga mengalami beberapa hambatan yang dapat merugikan Negara-negara yang melakukan perdagangan internasional. Berikut merupakan beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional :
a.       Perbedaan Mata Uang Antarnegara.
Pada umumnya mata uang setiap negara berbeda-beda.Perbedaan inilah yang dapat menghambat perdagangan antarnegara.Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang Negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda.Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.
b.      Kualitas Sumber Daya yang Rendah.
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Karena jika sumber daya manusia rendah, maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.
c.       Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar.
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional Negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Biasanya,negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau menggunakan L/C.
d.      Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara.
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.


e.       Terjadinya Perang.
Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapatmenyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.
f.        Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional.
Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara anggotanya.Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negara negara anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.

Hambatan Perdagangan Internasional
Terkadang kegiatan perdagangan antarnegara juga mengalami beberapa hambatan yang dapat merugikan Negara-negara yang melakukan perdagangan internasional. Berikut merupakan beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional :
a.       Perbedaan Mata Uang Antarnegara.
Pada umumnya mata uang setiap negara berbeda-beda.Perbedaan inilah yang dapat menghambat perdagangan antarnegara.Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang Negara pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda.Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.
b.      Kualitas Sumber Daya yang Rendah.
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Karena jika sumber daya manusia rendah, maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.
c.       Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar.
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional Negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Biasanya,negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau menggunakan L/C.
d.      Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara.
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.


e.       Terjadinya Perang.
Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapatmenyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.
f.        Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional.
Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara anggotanya.Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negara negara anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
                 Perdagangan merupakan transaksi jual beli barang yang dilakukan antara penjual dan pembeli di suatu tempat. Sejarah perdagangan di Indonesia sudah dimulai dari jaman prasejarah terbukti dengan ditemukannya nekara, manik-manik dan alat-alat logam lainnya yang menyebar dari Sabang hingga Merauke (Mahmud, 2002). Perdagangan dibedakan menjadi empat yaitu; perdagangan lokal, perdagangan ragional, perdagangan nasional dan perdagangan internasional.  Jasa merupakan kegiatan atau suatu manfaat yang tidak berwujud dan tidak menghasilkan kepemilikan yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lainnya. Dalam perkembangannya, jasa memegang peranan penting karena dapat mendukung kegiatan perekonomian dan kegiatan manusia pada umumnya, bentuk-bentuk jasa antara lain;jasa kesehatan, jasa hukum, jasa perbankan, jasa transportasi dan perhubungan, jasa telekomunikasi
                 Perdagangan menurut perspektif islam adalah menukarkan harta dengan harta melalui tata cara tertentu, atau mempertukarkan sesuatu yang disenangi dengan sesuatu yang lain melalui tatacara tertentu yang dapat dipahami sebagai al-Bai', seperti melalui ijab dan Ta'athi (saling menyerahka  n).Agama Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.  Etika dalam perdagangan islam diantaranya; shidiq (jujur), amanah (tanggung jawab), tidak menipu, menepati janji.murah hati,tidak melupakan akhirat. Adupun perdagangan yang diharamkan diantaranya; talqi-jalab, Perdagangan melalui Al-Hadir-Libad, Perdagangan dengan cara Munabazah.          
                 Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersamadimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Sedangkan impor adalah kegiatan membeli barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri
3.2 Saran
     Adanya kemajuan yang sangat pesat di bidang perdagangan dan jasa tidak hanya memberikan dampak positif saja, akan tetapi banyak dampak negatif yang ditimbulkan seperti masyarakat cenderung menjadi konsumtif, kebarat-baratan atau hedonisme, ketergantungan dengan produk luar dll. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus meningkatkan rasa nasionalisme atau patriotisme dengan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri, meningkatkan industri dalam negeri yang berkualitas.
 


 

 
 
 

iklan

0 komentar:

Post a Comment